Lampiran B. Pernyataan Weee Dan Daur Ulang; Copyright Lenovo; Pernyataan Weee Ue; Pernyataan Daur Ulang Jepang - Lenovo ThinkPad X130e Panduan Pengguna

(bahasa indonesia) user guide
Hide thumbs Also See for ThinkPad X130e:
Table of Contents

Advertisement

Lampiran B. Pernyataan WEEE dan daur ulang

Lenovo mendorong pemilik peralatan teknologi informasi untuk mendaur ulang peralatan mereka dengan
cara yang bertanggung jawab jika tidak digunakan lagi. Lenovo menawarkan beragam program dan layanan
untuk membantu pemilik peralatan mendaur ulang produk IT mereka. Untuk informasi tentang daur ulang
produk Lenovo, kunjungi: http://www.lenovo.com/lenovo/environment/recycling.

Pernyataan WEEE UE

EU Only
Tanda WEEE (Waste Electrical and Electronic Equipment/Peralatan Elektronik dan Elektrik Bekas) hanya
berlaku untuk negara anggota Uni Eropa (UE) dan Norwegia. Peralatan diberi label sesuai dengan Peraturan
Eropa 2002/96/EC yang terkait dengan peralatan elektrik dan elektronik (WEEE). Peraturan tersebut
menetapkan kerangka kerja untuk pengembalian dan daur ulang peralatan sebagaimana yang berlaku di
seluruh Uni Eropa. Label ini digunakan pada beragam produk untuk mengindikasikan bahwa produk tidak
boleh dibuang, namun dikembalikan saat masa pakainya berakhir sesuai dengan Peraturan ini.
Pengguna peralatan elektrik dan elektronik (EEE) dengan tanda WEEE berdasarkan Lampiran IV dari
Peraturan WEEE tidak boleh membuang EEE di akhir masa pakainya sebagai limbah perkotaan yang
tidak disortir, namun harus menggunakan kerangka kerja pengumpulan yang tersedia bagi mereka untuk
pengembalian, daur ulang, pemulihan WEEE dan meminimalkan kemungkinan dampak EEE terhadap
lingkungan dan kesehatan manusia karena adanya zat-zat yang berbahaya. Untuk informasi tambahan
tentang WEEE, kunjungi: http://www.lenovo.com/lenovo/environment.

Pernyataan daur ulang Jepang

Mengumpulkan dan mendaur ulang komputer atau monitor bekas Lenovo
Jika Anda adalah karyawan suatu perusahaan dan harus membuang komputer atau monitor Lenovo yang
merupakan properti perusahaan, Anda harus melakukannya berdasarkan Undang-undang Penggalakkan
Penggunaan Sumber Daya yang Efektif. Komputer dan monitor dikategorikan sebagai limbah industri
dan harus dibuang dengan benar oleh kontraktor pembuangan limbah industri yang telah mendapatkan
sertifikat dari pemerintah lokal. Sesuai dengan Undang-Undang Penggalakkan Penggunaan Sumber
Daya yang Efektif, Lenovo Jepang melalui Layanan Pengumpulan dan Daur Ulang PC yang dimilikinya
mengumpulkan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang komputer dan monitor bekas. Untuk detail,
kunjungi: http://www.lenovo.com/recycling/japan.
Sesuai dengan Undang-Undang Penggalakkan Penggunaan Sumber Daya yang Efektif, pengumpulan dan
proses daur ulang komputer dan monitor rumah oleh produsen telah dimulai pada tanggal 1 Oktober 2003.
Layanan ini diberikan secara gratis untuk komputer rumah yang dijual setelah 1 Oktober 2003. Untuk
detailnya, kunjungi situs Web Lenovo di: http://www.lenovo.com/recycling/japan.
© Copyright Lenovo 2011
167

Advertisement

Table of Contents
loading

Table of Contents